Wudhu. memahami
Menurut bahasa wudhu berarti “bersih dan indah”. Sedangkan membasuh setelah syara’ berarti membersihkan bagian tubuh tertentu (wajah, tangan, kepala dan kaki) dari yang najis dan membersihkan diri dari hadat-hadis kecil sebelum beribadah kepada Allah SWT. Kata wudhu merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang lazim diucapkan dengan lancar oleh umat Islam Indonesia. Adapun artinya, kamus bahasa Indonesia mengatakan: bersihkan diri (sebelum berdoa) dengan mencuci muka, tangan, kepala dan kaki.
Bosanberisiklab.Id – Sedangkan kata wudhu dalam bahasa Arab merupakan turunan dari kata kerja (fi;il) wadhu’ayadha’u, yang artinya: mensucikan. Ketika kata ini kemudian menjadi istilah dalam Fiqh (hukum Islam), kata wudhu berarti: wudhu, yaitu penggunaan air suci dan mensucikan untuk didistribusikan ke anggota tubuh tertentu seperti yang dijelaskan dan dalam Syariah (ditentukan). ) oleh Allah swt dan diajarkan oleh Rasulullah saw
Ayat dan hadits tentang Wudhu
Table of Contents
Berikut ini adalah beberapa ayat dan hadits tentang wudhu, yaitu:
1. Ayat Al Quran tentang wudhu
اأَيُّهَا الَّذِينَ ا ا لَى الصَّلاةِ اغْسِلُوا لَى الْمَرَافِقِ امْسَحُوا لَكُمْ لَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu ingin shalat, basuhlah muka dan tanganmu sampai siku dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai mata kaki. (Al-Maidah: 6)
2. Hadist tentang wudhu
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا لُ لَاةُ ا
“Doa salah seorang dari kalian tidak akan diterima jika dia shalat sampai dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Ciri-ciri wudhu
Ada hadits yang panjang, Rasulullah. dikatakan, yang artinya sebagai berikut:
“Jika seorang hamba berwudhu kemudian berkumur, maka keluarlah dosa dari mulutnya, jika ia meniup hidungnya, maka keluarlah dosanya dari hidungnya, dan jika ia membasuh wajahnya, maka dosanya akan keluar dari wajahnya. dia mencuci tangannya, dosa-dosanya akan keluar dari tangannya bahkan di bawah paku, dan jika dia menyapu kepalanya, dosa-dosanya akan keluar dari telinganya, seperti halnya dia membasuh kakinya, dosa-dosa akan keluar darinya, bahkan di bawah kuku kakinya. Maka tetaplah dalam perjalanan ke masjid dan shalatnya akan menjadi pahala yang bersih baginya ”(HR. Malik, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim).
Rukun Wudhu
Tidak berlaku bila seseorang meninggalkan salah satu rukun (fardu) wudhu. Rukun wudhu adalah:
Niat untuk berwudhu. Niatnya ada di hati. Niatnya : الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ ا لِلّٰهِ الَى “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”
Membasuh seluruh wajah, yaitu antara pertumbuhan normal rambut kulit kepala sampai ke pangkal janggut dan di antara kedua daun telinga
Membasuh kedua tangan sampai siku
Cuci kepala
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Tertib (berurutan) artinya anggota wudhu yang harus didahulukan didahulukan dan yang harus diakhiri selesai.
Syarat Wudhu
Di bawah ini adalah beberapa syarat untuk wudhu antara lain:
Air yang digunakan untuk wudhu haruslah air mutlak/suci.
Air halal, bukan hasil ghasab (curian)
Anggota suci wudhu “dari najis”
Agar wudhu’ sah, diperlukan waktu yang cukup untuk wudhu dan shalat, dalam arti setelah wudhu masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat tersebut pada waktu yang ditentukan. Sedangkan jika waktunya terbatas untuk berwudhu, maka seluruh atau sebagian shalatnya berada di luar waktu shalat yang ditentukan, sedangkan jika ia tayammum ia masih dapat mengerjakan seluruh shalatnya, maka ia dalam hal ini wajib. untuk melakukan tayamum, maka jika dia berwudhu maka wudhunya menjadi batal.
Berwudhu sendiri, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain
Sangat penting bahwa ada ketertiban di antara anggota wudhu.
Harus segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang lama dalam memandikan anggota wudhu sebelum dijemur. Kecuali jika airnya kering dari paparan sinar matahari atau panas tubuh.
Alasan membatalkan Wudhu
Imam Syafi’i membagi wudhu seseorang menjadi 4 kasus. Keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Keluarnya sesuatu melewati salah satu dari keduanya